Ad image

Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Istana dan Korlantas Buka Suara

46 Views
3 Min Read
Publik mulai merasa gerah banyaknya sirine dan strobo yang digunakan untuk mengawal pejabat dan dinilai mengganggu. ( dok. istimewa)

Jakarta (Lintas Topik) – Gelombang penolakan terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pejabat sedang viral di media sosial lewat gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

Publik menilai fasilitas tersebut sering disalahgunakan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Istana dan Korlantas Polri pun menanggapi serius aspirasi masyarakat ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah telah mengedarkan surat kepada seluruh pejabat negara agar mematuhi aturan penggunaan sirene dan pengawalan jalan.

Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya untuk kondisi tertentu dan tidak boleh dipakai semena-mena.

“Pejabat negara harus menghormati pengguna jalan lain. Fasilitas itu jangan digunakan melebihi batas kewajaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).

Prasetyo juga mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri kerap memberikan contoh dengan tidak selalu menggunakan sirene atau rotator saat berkendara. “Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah, beliau berhenti bila tidak ada sesuatu yang mendesak,” tambahnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pejabat. Pengawalan tetap diberikan, tetapi pemakaian sirene kini sedang dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

“Kami menghentikan sementara suara-suara itu sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Agus, Sabtu (20/9).

Ia menekankan, sirene hanya boleh dibunyikan untuk situasi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 59 ayat (5) disebutkan secara jelas siapa saja yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene: biru untuk kendaraan Polri, merah untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; kuning untuk patroli jalan tol, pengawasan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

Langkah evaluasi ini, lanjut Agus, merupakan bentuk respons positif terhadap keresahan masyarakat. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sendiri belakangan mendapat dukungan luas dari warganet. Banyak pengguna jalan kini memilih tidak memberi jalan kepada kendaraan berstrobe dan bersirene yang dinilai tak memiliki prioritas jelas. Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mengembalikan ketertiban berlalu lintas dan menghormati hak sesama pengguna jalan.***

Sumber : Antara

- Advertisement -

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version