Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Fokus ke Penindakan Ormas Pelaku Pungli

15 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk di era Presiden Jokowi. ( dok. Kantor Staf Presiden)

Jakarta (Lintas Topik.Com)— Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pembubaran ini tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Melalui beleid baru itu, pemerintah menyatakan bahwa Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga dianggap perlu dibubarkan.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).

Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan misi memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor, baik di pusat maupun daerah. Satgas ini sempat mendapat dukungan luas karena melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

Namun, di tengah perubahan arah kebijakan pemerintahan baru, Presiden Prabowo justru menyoroti bentuk pungli lain yang kini dianggap lebih mengkhawatirkan: pungutan liar oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pelaku usaha.

“Presiden tadi sudah perintahkan TNI dan Polri untuk menangani persoalan seperti itu,” ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

- Advertisement -

Luhut menegaskan, praktik pungli oleh oknum ormas terhadap pengusaha atau pabrik akan ditindak tegas karena mengganggu iklim investasi nasional.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang meresahkan dan menghambat kegiatan usaha. Ini akan dipelajari dan ditindak sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan pencabutan Satgas Saber Pungli dan perhatian khusus terhadap pungli ormas, arah pemberantasan pungli di era Prabowo tampaknya lebih difokuskan pada penguatan aparat formal seperti TNI-Polri dan penindakan langsung terhadap pihak-pihak yang mengganggu dunia usaha.***

Sumber : Antara

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version