Ad image

Tak Hiraukan Peringatan Pemkab Selama Dua Tahun, Kabel Fiber Optik 8 Provider Dipotong

106 Views
2 Min Read
oplus_2

Wonosobo (LintasTopik.com) — Setelah dua tahun memberikan peringatan dan pembinaan tanpa hasil, Pemerintah Kabupaten Wonosobo akhirnya mengambil langkah tegas.

Pemkab memulai pemotongan jaringan fiber optik (FO) milik delapan provider internet yang terbukti belum mengurus izin pemasangan tiang dan jaringan.

Penertiban pertama dilakukan pada Senin (1/12/2025) di Jalan Tumenggung Jogonegoro.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban tata kota dan memastikan seluruh penyedia layanan internet mematuhi regulasi.

“Kami ingin kota yang tertib. Banyak jaringan yang dipasang tanpa mengikuti aturan, sehingga harus kami tertibkan. Ini soal kepastian hukum untuk semua pihak,” jelasnya.

Delapan Provider Terima Peringatan dan Diminta Potong Mandiri

- Advertisement -

Pada tahap awal penegakan, Pemkab Wonosobo memberikan peringatan resmi sekaligus meminta pemotongan jaringan secara mandiri kepada delapan provider, yaitu:

PT Tower Bersama Group – Area Wonosobo

PT Iforte – Area Wonosobo

Biznet Wonosobo

PT Hasta Media Transdata Wonosobo

PT Taksa Multidaya Wonosobo

- Advertisement -

PT Telkom – Area Wonosobo

PT Indosat – Area Wonosobo

My Republik ISP Wonosobo

Totalnya, ada 25 provider yang masuk daftar penertiban bertahap. Hari pertama ini baru berupa peringatan keras.

Jika dalam satu minggu para perusahaan tidak melanjutkan proses perizinan, Pemkab akan melakukan pemotongan paksa di seluruh lokasi.

Peringatan Sudah Berlangsung Dua Tahun

Andang menyebut bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan panjang yang telah dilakukan pemkab.

“Pembinaan, sosialisasi, hingga pemasangan stiker penanda sudah kami lakukan sejak lama. Tapi tingkat kepatuhan sangat rendah. Hari ini tahapannya masuk ke penegakan,” tegasnya.

Sekda memastikan bahwa penertiban ini tidak mengganggu layanan internet perkantoran.

Mayoritas kantor pemerintahan menggunakan jaringan resmi milik Dinas Kominfo yang seluruh izinnya sudah lengkap sejak tahun lalu.

Kepala Dinas PUPR, Nurudin Ardiyanto, menegaskan bahwa penertiban berlaku untuk semua jenis jaringan.

Baik tiang, kabel udara, backboard, maupun airboard yang tidak memiliki izin akan dipotong tanpa pengecualian.

“Prinsipnya jelas: semua infrastruktur yang tidak berizin akan kami tertibkan. Ini demi keselamatan dan tata ruang kota,” tegasnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version