Wonosobo (LintasTopik.com) — Setelah dua tahun memberikan peringatan dan pembinaan tanpa hasil, Pemerintah Kabupaten Wonosobo akhirnya mengambil langkah tegas.
Pemkab memulai pemotongan jaringan fiber optik (FO) milik delapan provider internet yang terbukti belum mengurus izin pemasangan tiang dan jaringan.
Penertiban pertama dilakukan pada Senin (1/12/2025) di Jalan Tumenggung Jogonegoro.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban tata kota dan memastikan seluruh penyedia layanan internet mematuhi regulasi.
“Kami ingin kota yang tertib. Banyak jaringan yang dipasang tanpa mengikuti aturan, sehingga harus kami tertibkan. Ini soal kepastian hukum untuk semua pihak,” jelasnya.
Delapan Provider Terima Peringatan dan Diminta Potong Mandiri
Pada tahap awal penegakan, Pemkab Wonosobo memberikan peringatan resmi sekaligus meminta pemotongan jaringan secara mandiri kepada delapan provider, yaitu:
PT Tower Bersama Group – Area Wonosobo
PT Iforte – Area Wonosobo
Biznet Wonosobo
PT Hasta Media Transdata Wonosobo
PT Taksa Multidaya Wonosobo
PT Telkom – Area Wonosobo
PT Indosat – Area Wonosobo
My Republik ISP Wonosobo
Totalnya, ada 25 provider yang masuk daftar penertiban bertahap. Hari pertama ini baru berupa peringatan keras.
Jika dalam satu minggu para perusahaan tidak melanjutkan proses perizinan, Pemkab akan melakukan pemotongan paksa di seluruh lokasi.
Peringatan Sudah Berlangsung Dua Tahun
Andang menyebut bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan panjang yang telah dilakukan pemkab.
“Pembinaan, sosialisasi, hingga pemasangan stiker penanda sudah kami lakukan sejak lama. Tapi tingkat kepatuhan sangat rendah. Hari ini tahapannya masuk ke penegakan,” tegasnya.
Sekda memastikan bahwa penertiban ini tidak mengganggu layanan internet perkantoran.
Mayoritas kantor pemerintahan menggunakan jaringan resmi milik Dinas Kominfo yang seluruh izinnya sudah lengkap sejak tahun lalu.
Kepala Dinas PUPR, Nurudin Ardiyanto, menegaskan bahwa penertiban berlaku untuk semua jenis jaringan.
Baik tiang, kabel udara, backboard, maupun airboard yang tidak memiliki izin akan dipotong tanpa pengecualian.
“Prinsipnya jelas: semua infrastruktur yang tidak berizin akan kami tertibkan. Ini demi keselamatan dan tata ruang kota,” tegasnya.***
Editor : Agus Hidayat
