Wonosobo (LintasTopik.com) — Puluhan kader PMII Wonosobo menggelar aksi protes di depan Mapolres Wonosobo, Senin (1/12/2025), menyusul penangkapan paksa dua aktivis lingkungan dan HAM di Semarang pada pagi hari.
Aksi tersebut menyoroti dugaan kriminalisasi dan pembungkaman ruang kritik oleh aparat kepolisian.
Dua aktivis yang ditangkap—Adetya Pramandira dari WALHI Jawa Tengah dan Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang—diamankan sekitar pukul 06.45 WIB oleh Polrestabes Semarang.
Penangkapan itu dinilai PMII sebagai tindakan yang melanggar prinsip negara hukum dan mengancam kebebasan sipil.
Ketua PC PMII Wonosobo, Ahmad Nur Sholih, menegaskan bahwa langkah aparat tersebut merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap warga sipil.
“Penangkapan ini jelas mencederai hak asasi manusia,” ujarnya dalam orasinya. Ia juga menilai peristiwa itu mencerminkan pola kriminalisasi yang berulang terhadap kelompok kritis.
“Kami menolak praktik yang mengancam kebebasan berpendapat,” tambahnya.
Selain mengecam penangkapan di Semarang, PMII Wonosobo juga menyinggung penanganan hukum terhadap puluhan orang dalam rentang akhir Agustus hingga awal September 2025 yang dinilai serampangan dan berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.
Dalam aksinya, PMII Wonosobo menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan seluruh proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya dan Munif.
PMII juga mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan keduanya tanpa syarat.
“Kami mendesak Kapolri menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman harus turun memastikan proses hukum dihentikan,” tegas Ahmad.
PMII Wonosobo memastikan akan terus mengawal kasus tersebut dan menyebut aksi solidaritas ini sebagai peringatan keras kepada pemerintah agar tidak membiarkan praktik kriminalisasi aktivis terjadi berulang-ulang.***
Editor : Agus Hidayat
