Target Rp7,5 Miliar, Realisasi Retribusi Pasar Wonosobo Baru Rp3,3 Miliar

Ida Agus
21 Views
2 Min Read
Paguyuban Pedagang dari 16 Pasar Tradisional di Wonosobo melakukan audiensi berkaitan Perda No 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.

Wonosobo (Lintas Topik.Com)– Target pendapatan dari sektor pasar di Kabupaten Wonosobo tahun ini ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar. Namun hingga pertengahan tahun 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp3,3 miliar. Ironisnya, angka ini bahkan masih lebih rendah dari biaya operasional pasar yang telah menyentuh Rp3,4 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam pertemuan bersama para pedagang dan perwakilan paguyuban pasar, Selasa (17/6/2025), yang membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Tujuan perda ini adalah optimalisasi pendapatan daerah, tapi kenyataannya realisasi jauh dari target, bahkan belum menutup biaya operasional,” ujar Afif.

Menurutnya, rendahnya pendapatan daerah dari sektor pasar salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya implementasi perda tersebut. Hingga kini, banyak pedagang yang belum sepenuhnya memahami atau menjalankan kewajiban retribusi sesuai regulasi yang berlaku.

Afif juga menyoroti tantangan internal, termasuk kondisi perekonomian masyarakat yang lesu dan keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil pendekatan bertahap dalam sosialisasi dan penertiban, dimulai dengan pilot project di Pasar Pagi Wonosobo.

“Kami tidak ingin memberatkan pedagang. Jika ada yang benar-benar kesulitan, silakan sampaikan secara pribadi, agar bisa kami evaluasi secara konkret,” tambahnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga mendorong pemerintah agar menertibkan praktik jualan liar di luar area pasar yang dianggap merugikan pedagang resmi. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik pungutan liar yang tidak sesuai aturan, dengan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.

Meskipun Perda Nomor 11 Tahun 2023 sudah disahkan sejak dua tahun lalu, Afif mengakui bahwa sosialisasinya belum maksimal. “Banyak pedagang bahkan tidak tahu harus membayar ke mana, atau bagaimana prosedurnya. Ini yang sedang kami benahi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa pelaksanaan perda ini tetap akan mengedepankan rasa keadilan, baik bagi pedagang yang patuh membayar retribusi maupun mereka yang membutuhkan keringanan.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment