Jakarta (Lintas Topik.com) – Kemudahan penebusan dan penurunan harga pupuk bersubsidi membantu petani menekan modal tanam.
Petani di Lampung dan Jawa Timur mengaku lebih mudah mendapatkan pupuk, sekaligus merasakan berkurangnya biaya pembelian kebutuhan pertanian tersebut.
Udi Prasetya, anggota Kelompok Tani Unyil Raya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, mengatakan penebusan pupuk bersubsidi kini lebih praktis melalui pelayanan berbasis aplikasi iPubers di kios atau titik serah.
Petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup membawa KTP dan uang pembayaran sesuai jumlah pupuk yang ditebus. Proses transaksi melalui iPubers dilakukan di titik serah.
“Alhamdulillah semenjak ikut kelompok tani, penebusan pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah,” kata Udi dalam keterangan yang diterima, Senin (19/10/2026).
Selain proses penebusan, Udi menyoroti penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengurangi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha tani.
“Untuk penurunan harga pupuk subsidi (HET), yang paling terasa adalah modal menjadi lebih ringan sehingga modal (produksi) menjadi lebih minim,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Qodir, petani asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai ketersediaan pupuk saat musim tanam membantu kelancaran kegiatan pertaniannya.
“Selama ini, ketika pas waktu tanam pupuk selalu ada di kelompok tani sehingga produktivitas panen sekarang naik terus, dan harga panen meningkat terus,” kata Abdul.
Pembenahan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kepastian pengadaan dan penyaluran pupuk kepada petani.
Adapun penurunan harga ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. HET urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Dengan harga tersebut, urea kemasan 50 kilogram dapat ditebus seharga Rp90.000 dan NPK kemasan serupa Rp92.000.
Pengeluaran petani berkurang Rp22.500 untuk setiap sak urea dan Rp23.000 untuk setiap sak NPK dibandingkan HET sebelumnya.
Penurunan juga berlaku untuk NPK khusus kakao menjadi Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak kemasan 50 kilogram.
Sementara ZA khusus tebu menjadi Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak kemasan 50 kilogram, serta pupuk organik Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kilogram. ***
Editor : Agus Hidayat
