Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta di Kemang

21 Views
2 Min Read

Lintastopik.com – Nama Sekar Arum Widara, yang dulu dikenal lewat perannya di sejumlah sinetron drama kolosal, kembali mencuat ke publik—namun kali ini bukan karena aktingnya di layar kaca, melainkan karena dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.

Wanita berusia 41 tahun itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, usai mencoba melakukan transaksi mencurigakan di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang. Dari tangan pelaku, polisi menyita lembaran uang palsu dengan total Rp223,5 juta.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jaksel, kejadian ini bermula ketika Sekar berhasil melakukan pembayaran dengan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal tersebut. Tak puas, pelaku kembali mencoba bertransaksi di lokasi yang sama pada kasir yang berbeda.

Namun kali ini, kasir melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang berbasis sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu. Transaksi pun langsung dibatalkan.

Tak berhenti di situ, Sekar sempat mencoba lagi di toko lain di area mal tersebut. Tapi, nasib berkata lain. Kasir toko tersebut juga memeriksa uang yang diberikan dan kembali menemukan bahwa uang tersebut tidak asli.

Petugas keamanan mal yang mengetahui hal ini segera mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Sekar Arum telah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

- Advertisement -

Pihak keamanan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi. Sekar langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Sumber : Antara

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version