WONOSOBO, LintasTopik.com – Pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 di halaman Kantor Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, menjadi perbincangan setelah videonya beredar di media sosial. Upacara tersebut menjadi perhatian lantaran tidak digelar di Alun-Alun Sapuran yang saat itu tengah digunakan untuk kegiatan pasar malam.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sapuran, Alfun Haka, menegaskan bahwa pemilihan halaman kantor kecamatan sebagai lokasi upacara bukan karena keberadaan pasar malam. Menurutnya, lokasi tersebut sudah ditetapkan dalam perencanaan kegiatan kecamatan sejak satu tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Alfun saat memberikan klarifikasi kepada Lintas Topik, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan upacara dan peringatan hari besar nasional di tingkat kecamatan disusun melalui perencanaan tahunan. Untuk upacara Sumpah Pemuda 2026, persiapannya bahkan sudah dilakukan sejak 2025, mulai dari skenario kegiatan, lokasi hingga waktu pelaksanaan.
Alfun juga menyebut pelaksanaan upacara mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 400.1.1/2912 tertanggal 27 Oktober 2026. Meski surat tersebut baru diterima sehari sebelum pelaksanaan, pihak kecamatan mengaku telah menyiapkan kegiatan jauh-jauh hari.
Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, tahun ini Kecamatan Sapuran juga melibatkan pelajar SMP dan SMA sederajat. Langkah tersebut dilakukan agar peserta upacara tidak hanya berasal dari kalangan ASN sekaligus membangun keterlibatan generasi muda dalam momentum Sumpah Pemuda.
Menurut Alfun, jika hanya mengandalkan ASN dari instansi tingkat kecamatan, jumlah peserta diperkirakan maksimal sekitar 60 orang.
Ia menambahkan, selama ini upacara tingkat kecamatan memang lebih banyak dilaksanakan di halaman kantor. Penggunaan Alun-Alun Sapuran untuk upacara hanya dilakukan satu kali dalam setahun, yakni saat peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus.
Pasar Malam Telah Mengantongi Izin
Terkait penggunaan Alun-Alun Sapuran untuk pasar malam, Alfun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses perizinan. Pihak kecamatan memberikan izin penggunaan lokasi selama 15 hari untuk pelaksanaan pasar malam, ditambah dua hari untuk persiapan dan dua hari setelah kegiatan untuk pembersihan lokasi.
Ia menjelaskan, Alun-Alun Sapuran merupakan aset Kelurahan Sapuran. Sejak awal menjabat, pihaknya berupaya menata pemanfaatan aset tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan unsur kelembagaan kelurahan.
Dalam prosesnya, pihak kecamatan juga melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), paguyuban RT/RW, Karang Taruna, serta unsur pemuda setempat untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Alfun menyebut, salah satu komitmen yang dibangun adalah penyelenggaraan kegiatan hiburan di Alun-Alun Sapuran harus melibatkan lembaga kelurahan. Lembaga tersebut bisa berupa Karang Taruna, LPMK, maupun paguyuban RT/RW.
Dengan penjelasan tersebut, Alfun menegaskan bahwa pelaksanaan upacara Sumpah Pemuda di halaman Kantor Kecamatan Sapuran merupakan bagian dari perencanaan rutin yang telah disusun sebelumnya, bukan keputusan yang dipengaruhi keberadaan pasar malam di alun-alun.







