Wonosobo (Lintas Topik.com) — Pengelolaan zakat di masjid kini mulai memasuki era digital. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wonosobo memperkenalkan aplikasi Menara Masjid, sebuah sistem digital yang memungkinkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di masjid dipantau secara lebih transparan dan terintegrasi.
Peluncuran aplikasi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada 47 masjid di Kabupaten Wonosobo, Rabu (11/3/2026), di Ruang Mangunkusumo.
Kegiatan ini juga diikuti dengan bimbingan teknis bagi para pengurus UPZ agar mampu mengoperasikan sistem pelaporan digital tersebut.
Ketua BAZNAS Wonosobo, H. Priyo Purwanto, menjelaskan bahwa digitalisasi pengelolaan zakat melalui aplikasi Menara Masjid merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola dana umat di tingkat masjid.
Menurutnya, selama ini pengumpulan zakat di masjid berjalan, namun sistem pelaporan masih banyak dilakukan secara manual.
Dengan aplikasi ini, setiap UPZ masjid nantinya dapat melaporkan pemasukan dan penyaluran dana zakat secara digital.
“Melalui aplikasi ini, perolehan dan penyaluran zakat di masjid bisa dipantau secara langsung oleh BAZNAS.
Harapannya, pengelolaan dana umat menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Priyo.
Ia menambahkan, program pembentukan UPZ di masjid sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini tercatat lebih dari 300 masjid di Wonosobo telah memiliki SK UPZ dari BAZNAS.
Namun demikian, ia mengakui belum semua UPZ berjalan optimal. Salah satu kendala yang sering muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya admin yang mampu mengelola sistem digital.
“Masjid yang memiliki UPZ sudah cukup banyak, tetapi memang belum semuanya aktif secara maksimal.
Salah satu tantangan kita adalah menyiapkan admin yang mampu mengoperasikan sistem,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Wonosobo, Satriyatmo, mengapresiasi langkah BAZNAS yang mulai memperkuat sistem pengelolaan zakat berbasis digital.
Menurutnya, keberadaan SK UPZ bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk amanah besar dalam mengelola dana umat.
“Dengan adanya SK ini, pengelolaan zakat memiliki payung hukum yang jelas. Ini harus menjadi komitmen bersama agar dana umat dikelola secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Satriyatmo juga menekankan pentingnya prinsip “3 Aman” dalam pengelolaan zakat, yaitu aman secara regulasi, aman secara syar’i, serta aman bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
Editor : Agus Hidayat







