Wonosobo (Lintas Topik.com) – Kasus penganiayaan terjadi di kawasan kota Wonosobo pada Rabu (23/7/2025) malam.
Seorang mahasiswa kedokteran berinisial EP menjadi korban pemukulan oleh pria berinisial AA, yang diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah laporan masuk.
Kejadian bermula ketika korban EP, usai pulang jaga di RSUD Wonosobo, diajak makan oleh saksi berinisial S.
Usai makan dan membeli kopi, keduanya sempat berkeliling sebelum akhirnya pulang ke kos korban. Namun, perjalanan itu terhenti ketika pelaku AA menghadang di tengah jalan.
Diduga cemburu dengan kedekatan antara korban dan saksi S, pelaku langsung melabrak korban.
AA sempat memarahi korban dengan nada tinggi sambil menarik kerah bajunya. Saat korban berusaha menjelaskan, pelaku justru melayangkan pukulan keras ke arah wajah EP.
Pukulan mengenai hidung dan bibir atas hingga korban tersungkur di trotoar dan sempat tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers Kamis (21/8/2025), membenarkan kronologi tersebut.
“Saat korban mencoba mendekati pelaku dan saksi untuk menjelaskan, tiba-tiba pelaku langsung memukul sekali ke arah muka korban hingga mengenai hidung dan bibir atas. Korban sempat blank dan jatuh tersungkur,” jelasnya.
Korban yang mengalami luka di wajah segera melaporkan kejadian itu ke Polres Wonosobo, didampingi seorang saksi.
Polisi langsung membawa korban ke RSUD Wonosobo untuk mendapatkan perawatan medis.
Selang beberapa waktu, tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku AA untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan, tergantung pada tingkat luka yang dialami korban.***
Editor : Agus Hidayat