Ad image

Empat Pelaku Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo Ditangkap, dari Rp700 Juta Tersisa Rp151 Juta

7 Min Read
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja menunjukkan uangn hasil rampokan dan barang bukti yang berhasil disita dari kasus perampokan SPBU Selokromo Wonosobo. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.Com) – Aksi perampokan di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, yang membawa kabur uang sekitar Rp718 juta akhirnya terungkap. Dalam waktu tiga hari, Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo bersama tim Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Dua pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Perampokan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang berada seorang diri di ruang kantor.

Tiga pelaku kemudian datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob. Mereka mengaku hendak memeriksa rekaman CCTV berkaitan dengan dugaan pembegalan.

- Advertisement -

Modus tersebut membuat korban membuka akses ke ruang kantor. Saat korban lengah, salah seorang pelaku langsung membekap dan membantingnya.

Pelaku lainnya kemudian menodongkan senjata ke kepala korban dan mengancam akan membunuh apabila melakukan perlawanan. Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.

Petugas keamanan yang terbangun akibat kejadian tersebut juga sempat dikelabui. Namun karena merasa curiga, petugas tersebut akhirnya turut menjadi sasaran. Ia ditodong dan kemudian diikat oleh pelaku.

Setelah kedua korban dilumpuhkan, para pelaku bergerak menuju ruang penyimpanan uang. Mereka mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor.

Tak hanya membawa uang, pelaku juga mengambil perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak rekaman aksi mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berlangsung cepat. Rekaman kamera di sekitar lokasi menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 23.25 WIB hingga 23.37 WIB.

- Advertisement -

Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp718 juta.

Namun, uang hasil kejahatan tidak seluruhnya berhasil ditemukan. Polisi menyebut sekitar Rp151 juta berhasil dipulihkan, sementara sebagian lainnya telah digunakan atau dibagi oleh para pelaku.

Hasil kejahatan tersebut antara lain digunakan untuk membeli telepon seluler dan sepeda motor. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang untuk mengetahui keberadaan sisa hasil kejahatan.

Setelah meninggalkan SPBU, para pelaku tidak langsung pulang. Mereka menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara.

Di tempat tersebut, para pelaku berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan. Mereka juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sebagian barang dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.

Kapolres mengatakan aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku telah merencanakannya sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Mereka sempat berkumpul di sebuah rumah kos di wilayah Banjarnegara untuk membahas rencana aksi. Pembagian peran juga dilakukan sebelum para pelaku menjalankan aksinya.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar Ricky.

Dalam persiapan tersebut, para pelaku juga menyiapkan kendaraan yang akan digunakan untuk beraksi. Kendaraan tersebut disamarkan menggunakan skotlet berwarna hitam agar ciri khas kendaraan lebih sulit dikenali melalui CCTV.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan pengembangan informasi lainnya. Polisi kemudian mengarah kepada RAT yang ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

RAT diduga memiliki peran penting dalam menyediakan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum maupun setelah aksi. Ia diketahui merupakan pemilik bengkel yang menjadi salah satu tempat persiapan dan setelah pelaksanaan perampokan.

Dari penangkapan RAT, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya.

MRA, WW dan AH ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan terhadap korban dan melumpuhkannya.

Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan agar tidak mendekati ruang penyimpanan brankas dan DVR CCTV.

Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum maupun setelah aksi.

Polisi masih mendalami peran dua pelaku yang hingga kini belum tertangkap. Kapolres menyebut keduanya diduga memiliki peran penting dalam merencanakan dan mengatur jalannya aksi.

“Mereka yang menyutradarai, yang melatihkan. Ada latihan di tempat kos-kosannya. Latihannya begini, kamu perannya ini. Dia yang mengatur peran-perannya,” kata Ricky.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan orang dalam.

Menurut Ricky, polisi belum dapat menyimpulkan hal tersebut sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperoleh.

“Kami masih mendalami apakah ada kemungkinan TKP lain di wilayah luar Wonosobo atau di luar wilayah Jawa Tengah. Kami masih melakukan tracing, follow the money,” ujarnya.

Ia menegaskan penyidik akan berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan kasus agar tidak membuat kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.

“Penyidikan ini sebetulnya adalah prudent. Artinya kita harus hati-hati dalam menyampaikan statement sebelum kita mendapatkan fakta yang jelas. Kami masih mendalami,” kata Ricky.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta aliran uang hasil kejahatan.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan perampokan SPBU Selokromo beredar melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/8/2026).

Saat itu, Polres Wonosobo membenarkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan di SPBU tersebut. Polisi menyebut kerugian sementara mencapai ratusan juta rupiah dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kapolres juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperkuat sistem keamanan, terutama perangkat CCTV.

Menurutnya, penggunaan sistem penyimpanan berbasis cloud dapat menjadi salah satu pilihan. Dengan sistem tersebut, rekaman CCTV tetap tersimpan meskipun perangkat DVR dirusak atau dibawa pelaku.

“Ketika device itu diambil atau dirusak, sistem cloud secara otomatis menyimpan atau merekam file video tersebut. Saya ingin menyampaikan kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan kemajuan teknologi informasi,” katanya.

Ricky menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan memberikan rasa aman. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Wonosobo,” tegasnya.

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version