Ad image

Warga Marongsari Tuntut Kades Mundur, Camat Beri Tenggat Hingga 30 Juni 

3 Min Read
Audiensi Kades Marongssari Kecamatan Sapuran, Suko Nuryanto dengan perwakilan warga desa di Polsek Sapuran. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Audiensi antara Pemerintah Desa Marongsari dengan perwakilan warga dan pemuda desa berlangsung di Mapolsek Sapuran, Kamis (11/6/2026). 

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Sapuran Alfun Haka, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Harti, unsur Forkopimcam, Kepala Desa Marongsari Suko Nuryanto, serta perwakilan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan sosial dan pelaksanaan kegiatan desa. 

Warga meminta Kepala Desa Marongsari mengundurkan diri secara baik-baik guna menghindari gejolak yang lebih besar di masyarakat.

Perwakilan pemuda, Mustakim, menilai selama ini masyarakat tidak mendapatkan informasi yang transparan terkait penyaluran bantuan sosial. 

Warga juga menyoroti dugaan pemotongan bantuan sosial yang terjadi selama bertahun-tahun, termasuk bantuan PKH, BLT, serta pembagian bantuan beras yang disebut tidak diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Marongsari Suko Nuryanto mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

 Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan menyelesaikan berbagai kewajiban yang masih menjadi tanggungannya. 

Suko juga menyampaikan kesiapannya untuk mengundurkan diri serta meminta jaminan keamanan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Camat Sapuran Alfun Haka menjelaskan bahwa pengunduran diri kepala desa hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya atas kemauan sendiri dan bukan karena adanya paksaan dari pihak lain.

Dalam kesempatan itu, Camat membacakan berita acara hasil audiensi yang menyepakati beberapa poin penting.

 Kepala Desa Marongsari diwajibkan menyelesaikan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk realisasi kegiatan fisik dan penyelesaian bantuan sosial yang menjadi tanggungannya.

- Advertisement -

Apabila hingga 30 Juni 2026 kewajiban tersebut tidak dapat diselesaikan, pemerintah kecamatan akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) III. 

Selain itu, kepala desa menyatakan secara sukarela bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Camat juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Inspektorat Kabupaten Wonosobo untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Harti menyampaikan bahwa tim akan diterjunkan untuk melakukan identifikasi terhadap dugaan penyimpangan bantuan sosial yang disampaikan warga.

 Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi sejumlah kegiatan pembangunan desa yang hingga kini belum tuntas dilaksanakan.

Berita acara hasil audiensi kemudian ditandatangani oleh kepala desa dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk komitmen penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Marongsari. ***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version