Ad imageAd image

Kepergok Curi Sapi di Leksono, Mobil Pelaku Terguling Saat Dikejar Warga 

Lintas Topik Author
2 Min Read
Aksi pencurian sapi di Desa Jonggolsari Kecamatan Leksono berhasil digagalkan setelah mobil korban terguling karena dikejar warga. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) — Aksi pencurian sapi di Desa Jonggolsari, Kecamatan Leksono, Wonosobo, berakhir setelah mobil yang diduga digunakan pelaku terguling saat dikejar warga. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial S (58), sementara seorang terduga pelaku lainnya masih didalami. 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga merusak gembok kandang sebelum membawa keluar sapi milik warga. 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah merusak gembok pintu kandang, kemudian mengeluarkan sapi dan menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan,” kata Arif. 

Aksi tersebut diketahui setelah warga melihat mobil Suzuki Futura hitam berada di sekitar kandang. Ketika diperiksa, sapi milik korban sudah berada di dekat kendaraan tersebut. 

Mobil itu kemudian melaju kencang menuju Dusun Manggisan. Warga yang curiga melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan. 

Pengejaran berakhir setelah mobil menabrak tumpukan batu di tepi jalan lalu terguling. Dua orang yang berada di dalam kendaraan keluar dan melarikan diri ke area kebun salak. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Karena kondisi malam dan medan gelap, warga tidak melanjutkan pengejaran. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Leksono,” ujarnya. 

Polisi yang mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan mobil yang ditinggalkan. Petugas juga menemukan telepon seluler, tas, kartu identitas, perlengkapan kendaraan, serta seekor sapi jantan milik korban. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengembangan barang bukti, polisi mengidentifikasi S sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Kami masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran setiap pihak,” jelas Arif. 

Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo. 

Polisi mengimbau pemilik ternak memperkuat pengamanan kandang, terutama pada malam hingga dini hari. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan kendaraan atau aktivitas mencurigakan di sekitar kandang. *** 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Editor : Agus Hidayat 

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment