Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025, Balik Nama Kini Gratis

35 Views
2 Min Read

Semarang (LintasTopik.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun terakhir.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa total piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun. Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 saja. Tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita akan hapus pokok pajak dan dendanya, tapi masyarakat harus tetap bayar pajak tahun berjalan, yaitu 2025,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Semarang beberapa hari lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menambahkan bahwa tak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program ini. Wajib pajak cukup datang ke Samsat dan melakukan pembayaran seperti biasa.

“Misalnya menunggak lima tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja. Sisanya akan dihapuskan,” ujar Nadi.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya mulai 5 Januari 2025, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru, tanpa dikenakan biaya balik nama lagi.

- Advertisement -

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus menyiapkan sejumlah dokumen, tergantung jenis layanan. Untuk balik nama dan pajak lima tahunan, syaratnya antara lain KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, kwitansi pembelian, serta kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik.

Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, cukup membawa KTP dan STNK asli. Pembayaran bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, maupun outlet resmi lainnya.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya mereka yang terbebani tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, pemilik kendaraan bisa kembali tertib administrasi tanpa harus mengeluarkan biaya besar.***

Sumber : Info Samsat

Editor : Agus Hidayat


Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version