Wonosobo ( Lintas Topik.com)— Unit Reskrim Polsek Kertek berhasil membongkar kasus pencurian uang di lapak penjual ayam potong di kawasan Baksoku, Ngadikusuman, Kertek.
Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB itu baru dilaporkan pemilik lapak empat hari kemudian, tepatnya Senin (10/11/2025).
Pengungkapan bermula dari rekaman CCTV milik toko dan bangunan di sekitar lokasi.
Dalam rekaman tersebut tampak sosok perempuan berkerudung cokelat, memakai pakaian hitam, dan mengendarai motor matik berwarna hitam.
Nomor polisi kendaraan tidak tampak jelas.
Berbekal rekaman itu, tim Reskrim menelusuri jejak pelaku melalui rangkaian CCTV di sepanjang jalur yang dilewati.
Pelaku terlihat datang dari arah timur dan kembali ke arah yang sama. Jejak serupa terekam di depan Mapolsek Kertek, Pasar Kertek, hingga kamera milik Polsek Kalikajar dan Sapuran.
Pelacakan terakhir berhenti di kawasan SPBU Sapuran karena tidak ada kamera lain yang dapat diakses.
Hasil penelusuran kemudian diperkuat dengan penyebaran tangkapan layar ke masyarakat. Sejumlah warga mengenali sosok tersebut sebagai LED (27), warga Sapuran, yang pernah menjalani hukuman 10 bulan dalam kasus pencurian di minimarket SPBU Sapuran pada 2018.
Pada 26 November 2025, Unit Reskrim mendatangi rumah LED.
Saat dimintai keterangan, perempuan tersebut mengakui pencurian dan menyebut uang hasil kejahatan dipakai untuk membayar utang.
Motor yang digunakan saat beraksi pun telah dijual.
Dalam pemeriksaan, LED turut membeberkan kronologi aksinya. Ketika melintas di depan lapak ayam, ia sempat membeli barang serba Rp5.000 sebelum kembali untuk membeli daging ayam.
Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, LED melihat tas cokelat milik penjual dalam keadaan terbuka dan langsung mengambil uang di dalamnya.
Setelah membayar daging, ia pergi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.295.000. Kapolsek Kertek, AKP Sutono, S.H., membenarkan penanganan kasus ini dan menegaskan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci identifikasi pelaku.
“Setelah identitas mengarah pada satu orang dan didukung keterangan serta rekaman CCTV, kami melakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
LED kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.***
Editor : Agus Hidayat
