Ad image

Polres Wonosobo Amankan Pria 62 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

23 Views
2 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial MB (62), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Wonosobo, Kamis (4/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan pemilik warung yang kerap didatangi korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan itu terakhir kali terjadi pada 4 September 2025. Namun untuk melindungi psikologis anak, identitas maupun detail kronologi korban tidak dipublikasikan.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang,” tambahnya.

- Advertisement -

AKP Arif Kristiawan menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor bila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MB disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan, sementara pelaku ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version