Ad image

Polres Wonosobo Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 140 Gram Sabu dan 1,8 Gram Inex

61 Views
2 Min Read
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang disita dari ketiga tersangka. ( dok. Humas Polres)

WONOSOBO (Lintas Topik.Com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, polisi menyita 100 paket sabu seberat total 140,1 gram dan 1,8 gram inex (ekstasi), serta menangkap tiga orang tersangka.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers Kamis (22/5/2025), menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal maraknya penyalahgunaan narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD (26) di rumah kontrakannya di wilayah Wonosobo,” ujar Kapolres.

Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti berupa sabu, inex, timbangan digital, pipet kaca, alat hisap, satu unit ponsel, dan sepeda motor. Polisi juga menangkap tersangka F (30) yang ikut terlibat dalam memecah dan mengedarkan sabu ke wilayah Wonosobo dan Temanggung.

AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, menjelaskan para pelaku menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi bernama Zangi untuk menghindari pelacakan.

Tersangka Pengguna Diamankan Terpisah

- Advertisement -

Sekitar satu minggu setelah penangkapan RD dan F, tepatnya Senin (12/5/2025), polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MA (30), seorang pengguna narkoba.

MA ditangkap di kamar kos di wilayah Wonosobo, dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 0,3 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan, alat hisap rakitan, serta satu unit ponsel dan korek api gas.

Ancaman Hukuman Berat

RD dan F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Sementara MA dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

“Penindakan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.***

- Advertisement -

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version