Ad imageAd image

Rokok Tanpa Cukai Masih Beredar di Sapuran, Petugas Sita 39 Bungkus 

Lintas Topik Author
2 Min Read
Satpol PP Wonosobo melakukan razia rokok illegal di Sapuran dan menemukan 39 bungkus rokok yang beredar tanpa ijin. ( LT/ diskominfo)

Wonosobo ( Lintas Topik.com) – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo masih ditemukan. Dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Sapuran, Kamis (18/6/2026), petugas mengamankan 39 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo. Tim menyasar sejumlah warung kelontong dan toko yang diduga menjual barang kena cukai ilegal.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan di beberapa titik lokasi operasi.

“Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan 39 bungkus rokok dari berbagai merek yang terbukti tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan yang berlaku dalam peredaran produk hasil tembakau.

Menurut Rame, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan cukai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menjual maupun mengedarkannya.

“Kami terus mendorong pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha agar tidak memperdagangkan produk ilegal. Peran masyarakat juga penting untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan oleh Bea Cukai Magelang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satunya digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment