Yogyakarta (Lintas Topik.com) — Direktur RSUD Setjonegoro Wonosobo, dr. Danang Sananto Sasongko, memastikan rumah sakit tidak akan menolak pasien dengan kepesertaan BPJS PBI yang berstatus nonaktif, terutama untuk kasus penyakit kronis dan berbiaya tinggi yang tidak bisa ditunda penanganannya.
Hal itu disampaikan dr. Danang kepada wartawan jelang acara pelantikan Pengurus Komunitas Jurnalis Wonosobo (KJW), Senin malam (9/2026) di Yogyakarta.
Menurut dr. Danang, di Kabupaten Wonosobo tercatat sekitar 55 ribu peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan secara tiba-tiba dari total lebih dari 400 ribu peserta.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin.
“Untuk penyakit yang tidak bisa ditunda, seperti cuci darah, talasemia, dan penyakit kronis berbiaya tinggi lainnya, kami pastikan tetap dilayani.
Tidak ada cerita pasien ditolak. Urusan administrasi menyusul,” tegas dr. Danang.
Ia mengaku sempat terkejut ketika mengetahui banyaknya peserta PBI yang masuk kategori nonaktif.
Karena itu, pihaknya langsung mendorong koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Bupati Wonosobo guna mencari solusi cepat dan menyeluruh.
“Kami langsung minta dilakukan rapat koordinasi. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut keselamatan pasien,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, RSUD Setjonegoro mengambil langkah diskresi dengan tetap menerima pasien terlebih dahulu, khususnya yang membutuhkan layanan darurat dan berkelanjutan. Selain itu, tersedia sejumlah alternatif pembiayaan sementara.
“Solusinya bisa beragam. Bisa melalui Baznas, bantuan sosial, atau skema internal rumah sakit. Untuk RSUD sendiri, kami punya dana yang bisa digunakan untuk membantu pasien-pasien rentan dalam kondisi seperti ini,” jelasnya.
Dr. Danang menegaskan, dari puluhan ribu peserta PBI nonaktif tersebut, prioritas utama adalah pasien yang tidak bisa menunda pengobatan walau hanya satu hari.
“Kalau itu orang tua kita, kalau itu rakyat kita, ya sudah. Masuk dulu, ditangani dulu. Administrasi urusan belakang,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi penyangga sementara sambil menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan BPJS PBI oleh instansi terkait, sehingga tidak ada pasien yang menjadi korban akibat kendala nonmedis.***
Editor : Agus Hidayat
