Ad image

Tunjangan DPRD Wonosobo Capai 20 Kali UMK, Segini Besaran Nominalnya

56 Views
2 Min Read
oplus_2

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Wonosobo menuai sorotan tajam setelah nilainya terungkap mencapai 20 kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Ketua DPRD misalnya, setiap bulan menerima tunjangan perumahan Rp33 juta dan transportasi Rp12,7 juta, atau setara Rp45,7 juta.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp26,5 juta plus transportasi Rp12,7 juta. Sementara anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp16,5 juta ditambah transportasi Rp12,7 juta.

Jika dihitung tahunan, tunjangan perumahan Ketua DPRD saja mencapai Rp396 juta, jauh melampaui biaya sewa rumah rata-rata di Wonosobo yang hanya Rp25–60 juta per tahun.

Data itu memicu kritik publik, terutama dari akun media sosial @wonosobo_melawan dan @wonosobomuda yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai asas kepatutan serta standar harga setempat sebagaimana diatur PP No. 1 Tahun 2023.

Sekretaris DPRD Wonosobo, Agus Wibowo, mengakui persoalan gaji dan tunjangan kini tengah dibahas di tingkat provinsi.

- Advertisement -

“Kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu dekat akan diundang oleh Gubernur Jawa Tengah untuk membicarakan persoalan ini. Laporan mengenai gaji DPRD juga sudah diminta provinsi melalui BPPKAD,” ujarnya kepada Lintas Topik.com, Selasa (9/9/2025).

Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro, membenarkan pihaknya telah mengirim laporan resmi ke provinsi.

Ia merinci, belanja uang representasi, tunjangan perumahan, dan transportasi DPRD Wonosobo pada 2023–2024 mencapai Rp15,07 miliar dan naik pada 2025 menjadi Rp17,92 miliar.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version