Wonosobo ( Lintas Topik.com) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wonosobo pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp5.812.804.241. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai tujuh program prioritas, mulai dari penguatan penanganan tuberkulosis (TBC), pengadaan ambulans, peningkatan sarana pelayanan kesehatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Jaelan, mengatakan total anggaran tersebut berasal dari alokasi awal DBHCHT sebesar Rp4,78 miliar yang kemudian bertambah Rp1,02 miliar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Penambahan anggaran itu membuat cakupan program Dinkes berkembang dari tiga menjadi tujuh kegiatan prioritas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana hasil cukai yang kembali ke daerah benar-benar memberikan dampak langsung bagi ketahanan kesehatan masyarakat Wonosobo. Tambahan SILPA kami maksimalkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan dan perlindungan bagi warga,” ujar Jaelan.
Salah satu program yang mendapat perhatian adalah penguatan penanganan TBC. Melalui DBHCHT, Dinkes mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kartrid Tes Cepat Molekuler (TCM) beserta pemeliharaan alat TCM guna mendukung deteksi dini penyakit tersebut. Selain itu, Dinkes juga mengadakan apron pelindung bagi radiografer yang bertugas melakukan pemeriksaan X-Ray pasien TBC.
Selain penanganan penyakit menular, Dinkes juga memperkuat layanan rujukan dengan pengadaan dua unit ambulans baru. Masing-masing diperuntukkan bagi Puskesmas Kaliwiro dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Keberadaan armada tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan rujukan pasien, khususnya di wilayah yang memiliki akses cukup jauh menuju fasilitas kesehatan lanjutan.
Pada layanan kesehatan dasar, anggaran DBHCHT juga digunakan untuk pengadaan Dental Unit di Puskesmas Kepil 1 serta pemenuhan kebutuhan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) guna mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3. Program tersebut diharapkan dapat menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Jaelan menegaskan, pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau.
“Dengan proteksi iuran JKN ini, warga miskin dan rentan tidak perlu cemas saat membutuhkan perawatan medis. Inilah wujud dana hasil cukai yang kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Wonosobo,” pungkasnya. ***
Editor : Agus Hidayat
