LintasTopik.com – Mantan Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama sang suami, Dedi Siprianto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi Palang Merah Indonesia (PMI).
Dilansir dari akun Instagram @medsoszone, pasangan suami istri ini terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh penyidik kejaksaan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fitrianti Agustinda diketahui merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga pernah menjadi pengurus PMI setempat. Sementara itu, sang suami, Dedi Siprianto, adalah seorang politisi aktif yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dibawa ke rumah tahanan dengan tangan diborgol dan dikawal ketat oleh petugas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur politik yang memiliki pengaruh di Kota Palembang. Dugaan korupsi dana hibah PMI ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan pasangan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum.***
Editor : Die An Nahl