Wonosobo (Lintas Topik.com) — Seorang pria berinisial FA (33) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjadi mucikari dalam praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel di Kabupaten Wonosobo, Selasa (3/3/2026) malam.
FA diduga berperan sebagai penghubung antara pelanggan laki-laki dengan seorang perempuan yang disiapkan untuk melayani hubungan badan. Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, FA disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di wilayah Wonosobo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FA. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman di kamar hotel yang sebelumnya telah disewa untuk transaksi prostitusi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui menawarkan perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi digital masih menjadi perhatian aparat kepolisian karena dinilai semakin terselubung.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Editor : Agus Hidayat






