Wonosobo (Lintas Topik) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP). Tiang Fiber Optic (FO) yang dipasang tanpa izin resmi akan dibongkar. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkab menertibkan jaringan telekomunikasi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat kepatuhan terhadap perizinan daerah.
Kepala Bidang Bina Program DPUPR Wonosobo, Dani Ardiyansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bersama Diskominfo Wonosobo dan akan dimulai dalam waktu dekat. Setiap tiang FO akan diperiksa dan diberi tanda stiker sesuai status izinnya.
“Kalau sudah berizin kita beri stiker biru, kalau belum stiker merah,” ujarnya.
Dani menjelaskan, sejak tahun 2024 hingga 2025, DPUPR telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pengelola ISP di dua tahap.
Pada pendataan tahap pertama (2024), tim menyisir sejumlah ruas utama seperti Jalan A. Yani, Honggoderpo, Ahmad Dahlan, Soerjohadikoesoemo, hingga Kyai Muntang dan S. Parman. Dari hasil pengecekan, ditemukan 109 tiang FO berizin dan 224 tiang belum berizin.
Kemudian pada pendataan tahap kedua (2025), fokus diarahkan ke ruas Abdurrahman Wahid, Diponegoro, Wonosobo–Kalibeber, Tirto Utomo, hingga Bhayangkara dan Jenderal Soedirman. Hasilnya, hanya 24 tiang FO berizin, sementara 776 tiang belum memiliki izin.
“Kalau digabung, total ada sekitar 1.000 tiang FO belum berizin dan baru 133 tiang yang sudah legal,” jelas Dani.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah pembinaan dan penegakan yang lebih serius. Tahun ini, triwulan keempat akan difokuskan untuk pembinaan dan penertiban lanjutan, agar seluruh tiang FO yang belum berizin segera tertib administrasi dan teknis.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keamanan, estetika kota, dan potensi pendapatan daerah. Infrastruktur digital harus tertata, bukan semrawut,” tegasnya.
Pemkab Wonosobo memastikan langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi serta melibatkan pelaku usaha dan konsultan agar seluruh jaringan FO di Wonosobo tertib, aman, dan memberi manfaat bagi daerah.***
Editor : Agus Hidayat
