Ad image

Pemkab Wonosobo Ultimatum: Tiang Fiber Optic Tanpa Izin Akan Dibongkar

58 Views
2 Min Read
Petugas DPU PR Kasbupaten Wonosobo menempelkan stiker untuk memberikan tanda perizinan pada tiang fiber optik. ( LT / dok DPUPR Wonosobo)

Wonosobo (Lintas Topik) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP). Tiang Fiber Optic (FO) yang dipasang tanpa izin resmi akan dibongkar. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkab menertibkan jaringan telekomunikasi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat kepatuhan terhadap perizinan daerah.

Kepala Bidang Bina Program DPUPR Wonosobo, Dani Ardiyansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bersama Diskominfo Wonosobo dan akan dimulai dalam waktu dekat. Setiap tiang FO akan diperiksa dan diberi tanda stiker sesuai status izinnya.

“Kalau sudah berizin kita beri stiker biru, kalau belum stiker merah,” ujarnya.

Dani menjelaskan, sejak tahun 2024 hingga 2025, DPUPR telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pengelola ISP di dua tahap.

Pada pendataan tahap pertama (2024), tim menyisir sejumlah ruas utama seperti Jalan A. Yani, Honggoderpo, Ahmad Dahlan, Soerjohadikoesoemo, hingga Kyai Muntang dan S. Parman. Dari hasil pengecekan, ditemukan 109 tiang FO berizin dan 224 tiang belum berizin.

Kemudian pada pendataan tahap kedua (2025), fokus diarahkan ke ruas Abdurrahman Wahid, Diponegoro, Wonosobo–Kalibeber, Tirto Utomo, hingga Bhayangkara dan Jenderal Soedirman. Hasilnya, hanya 24 tiang FO berizin, sementara 776 tiang belum memiliki izin.

- Advertisement -

“Kalau digabung, total ada sekitar 1.000 tiang FO belum berizin dan baru 133 tiang yang sudah legal,” jelas Dani.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah pembinaan dan penegakan yang lebih serius. Tahun ini, triwulan keempat akan difokuskan untuk pembinaan dan penertiban lanjutan, agar seluruh tiang FO yang belum berizin segera tertib administrasi dan teknis.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keamanan, estetika kota, dan potensi pendapatan daerah. Infrastruktur digital harus tertata, bukan semrawut,” tegasnya.

Pemkab Wonosobo memastikan langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi serta melibatkan pelaku usaha dan konsultan agar seluruh jaringan FO di Wonosobo tertib, aman, dan memberi manfaat bagi daerah.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version